SK PEMBERIAN KOMPENSASI LAYANAN PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAROLANGUN

Halaman ini memiliki 1 lampiran
Ditulis oleh Msrhmtn
Dibuat pada 21 July 2026

SK PEMBERIAN KOMPENSASI LAYANAN TERHADAP PENGGUNA LAYANAN YANG TIDAK SESUAI STANDAR PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAROLANGUN

Dalam rangka peningkatan pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun dan upaya membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun. Potensi adanya layanan yang tidak sesuai standar harus dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat meningkatkan kepuasan terhadap penerima layanan.Dalam rangka peningkatan pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun dan upaya membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun. Potensi adanya layanan yang tidak sesuai standar harus dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat meningkatkan kepuasan terhadap penerima layanan.

Maksud dan Tujuan melalui Bentuk dan tata cara pemberian kompensasi layanan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemberi layanan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun untuk mengenali jenis layanan, pelanggaran yang terjadi, bentuk kompensasi yang perlu diberikan, dan tata cara pemberiannya.

 

Bagikan: