Penetapan Tim Pengelola Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 merupakan langkah formal (biasanya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas atau Bupati) untuk membentuk tim khusus yang bertanggung jawab menangani segala bentuk keluhan, aspirasi, serta kebutuhan pelayanan sosial dari masyarakat.
Langkah ini krusial karena pada tahun 2026 ini, Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun tengah dipersiapkan untuk menghadapi penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Pembentukan dan keaktifan tim pengelola pengaduan ini menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian opini pelayanan publik tersebut.
SK PEMBERIAN KOMPENSASI LAYANAN PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAROLANGUN
SAKIP DINAS SOSIAL TAHUN 2026
SK PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN
PENTAPAN TIM PENGELOLA PENGADUAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN 2026
LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PENGADUAN MASYARAKAT DINAS SOSIAL TAHUN 2025
EVALUASI KINERJA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN TAHUN 2023
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2024 DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025 DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN
Pengumuman Pertama
Loading...