PENTAPAN TIM PENGELOLA PENGADUAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT DINAS SOSIAL KAB. SAROLANGUN 2026

Halaman ini memiliki 1 lampiran
Ditulis oleh Msrhmtn
Dibuat pada 30 June 2026

Penetapan Tim Pengelola Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 merupakan langkah formal (biasanya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas atau Bupati) untuk membentuk tim khusus yang bertanggung jawab menangani segala bentuk keluhan, aspirasi, serta kebutuhan pelayanan sosial dari masyarakat.

Langkah ini krusial karena pada tahun 2026 ini, Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun tengah dipersiapkan untuk menghadapi penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Pembentukan dan keaktifan tim pengelola pengaduan ini menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian opini pelayanan publik tersebut.

Bagikan: